Problematika Memorandum Of Understanding (MoU) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia
Abstract
Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan MoU (Memorandum Of Understanding) dalam hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia serta menganalisi kekuatan mengikat yang dimiliki MoU dalam skala nasional dari segi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian Hukum Normatif digunakan dalam penelitian ini karena metode ini memakai studi kepustakaan dengan pemecahannya menggunakan berbagai pustaka serta ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan permasalahan ini. Hasil studi atau kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian tersebut ialah belum adanya pengaturan tentang MoU secara khusus hingga saat ini, serta MoU belum memiliki kekukatan mengikat secara hukum karena MoU memuat kesepakatan awal dan hanya mengikat secara moral (to be morally binding), walaupun Notaris telah melakukan legalisasi terhadap suatu MoU namun belum bisa dikatakan memiliki kekuatan yang dapat mengikat secara hukum, karena hal ini disebabkan oleh tanggung jawab Notaris yang hanya terbatas atas menunjukan keaslian atau kebenaran dari suatu MoU yang telah ditanda tangani oleh para pihak.
The goal is to know discover the regulation concerning MoU in indonesia law of treaty and its force of binding. This writing use normative legal research, it means using library based methods which the solving use the library and documents of legislation based related to the matters.Conclusion of this research is the isn’t legal documents regulate the MoU yet, moreover MoU have no legal binding force because it is an early agreement and only have the moral binding between parties, Although the Notary Public has legalized an MoU, it cannot be said that it has a legally binding force, because this is caused by the Notary’s responsibility which is limited to showing the authenticity or truth of an MoU that has been signed by the parties.