PENGATURAN PEMBERIAN PESANGON BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PHK PADA MASA PANDEMI COVID -19

  • Patricia Mara'Ayni Neysa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk memahami pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja pada masa darurat kesehatan sebagai bentuk force majure dan untuk mengetahui pengaturan mengenai kewajiban perusahaan membayar pesangon bagi pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum serta metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan PHK pada masa darurat kesehatan sebagai bentuk force majure dapat dilakukan oleh pengusaha atas pertimbangan perusahaan yang terancam tutup akibat pandemi covid-19 yang termasuk force majeure temporer.  Ketentuan tersebut diatur pada pasal 151A huruf g dan pasal 154A huruf d Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam hal pengaturan kewajiban perusahaan membayar pesangon bagi pekerja yang di PHK pada masa pandemi Covid–19 di Indonesia diatur dalam Pasal 153 ayat (1) sampai dengan Pasal 153 ayat (3) UUK sebagaiamana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat (1) sampai dengan Pasal 153 ayat (2).


The purpose of this study is to understand the arrangements regarding termination of employment during health emergencies as a form of force majure and to find out the arrangements regarding the company's obligation to pay severance pay for workers who are terminated during the Covid-19 Pandemic in Indonesia. used in this research is a type of normative legal research, with a statutory approach and analysis of legal concepts as well as descriptive qualitative data analysis methods. The results show that layoffs during a health emergency as a form of force majure can be carried out by employers on the consideration of companies that are threatened with closure due to the Covid-19 pandemic, which is a temporary force majeure. This provision is regulated in article 151A letter g and article 154A letter d of the Job Creation Law. In regulating the company's obligation to pay severance pay for workers laid off during the Covid-19 pandemic in Indonesia, it is regulated in Article 153 paragraph (1) to Article 153 paragraph (3) of the UUK as amended in the Job Creation Law in article 153 paragraph (1) up to Article 153 paragraph (2).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-14
How to Cite
NEYSA, Patricia Mara'Ayni; SARJANA, I Made. PENGATURAN PEMBERIAN PESANGON BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PHK PADA MASA PANDEMI COVID -19. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 11, p. 1761-1772, nov. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62504>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i11.p09.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>