POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERPU DI DALAM PENENTUAN PARAMETER HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
Abstract
Karya ilmiah ini ditulis untuk memberikan ulasan mengenai parameter kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perpu yang menjadi hak istimewa presiden untuk memberikan penafsiran, serta bagaimana eksistensi politik hukum di dalam penentuan parameter tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, karya ilmiah ini ditulis melalui pendekatan perundang-undangan seperti kaidah-kaidah hukum sebagai bahan hukum primer dan buku serta jurnal hukum sebagai bahan hukum sekunder. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa dalam proses pembentukan Perpu memang terdapat putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjadi landasan Presiden untuk menentukan parameter tersebut serta DPR sebagai lembaga legislatif yang memberi pertimbangan untuk menolak ataupun menyetujui Perpu. Secara umum mengenai 2 hal itu akan menjadi suatu hal yang akan mengawasi dasar pembentukan Perpu oleh Presiden dalam menuju keobjektifitasan untuk menilai kegentingan pembentukan Perpu. Namun, di dalam dinamika sejarah pembentukan Perpu di Indonesia serta eksistensi Politik Hukum yang menjadi garis-garis kebijakan resmi pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan Perpu cenderung hanya menjadi produk politik yang mewadahi kepentingan politik penguasa untuk memenuhi unsur kemendesakan semata dan jauh sekali meninggalkan substansi kegentingan daripada pembentukan Perpu ini. Sehingga diperlukan peraturan lebih lanjut yang secara konkret mampu mengawasi dasar kegentingan pembentukan Perpu baik terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif.
ABSTRACT
This scientific paper is written to provide an overview of the parameters of the urgency that compel the formation of a perpu which is the president's privilege to provide interpretation, as well as how the existence of legal politics in determining these parameters. By using normative legal research methods, this scientific paper is written through a statutory approach such as legal rules as primary legal materials and legal books and journals as secondary legal materials. The results of this study indicate that in the process of forming the Perpu, there was indeed the Constitutional Court's decision Number 138/PUU-VII/2009 which became the basis for the President to determine these parameters and the DPR as the legislative body that gave consideration to reject or approve the Perpu. In general, these 2 things will be the things that will oversee the basis for the formation of the Perpu by the President towards objectivity to assess the urgency of the Perpu formation. However, in the historical dynamics of the formation of Perpu in Indonesia and the existence of Political Law which is the official policy lines for the formation of laws and regulations, the formation of Perpu tends to only be a political product that accommodates the political interests of the authorities to fulfill the element of urgency and far from leaving the substance of urgency. than the formation of this Perpu. So that further regulations are needed that are concretely able to monitor the basis of the urgency of the formation of Perpu both for the executive and legislative institutions.