Harmonisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Serta Hak Individu Atas Reputasi Dalam Perspektif HAM
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang berupaya dalam melindungi hak individu terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan ekspresi serta melindungi hak individu atas reputasinya, selain itu penulisan ini bertujuan mengetahui solusi dalam menyelaraskan hak individu dalam mengemukakan pendapat dan ekspresi dengan hak individu atas reputasi melalui perspektif HAM. Dalam rangka mencapai tujuan a quo, penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner. Sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa Negara Indonesia dalam melindungi hak individu untuk mengeluarkan pendapat dan ekspresi termuat pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan kebijakan yang berupaya dalam melindungi hak individu atas reputasi diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Kemudian dalam rangka menyeleraskan hak individu dalam mengemukakan pendapat dan ekspresi dengan hak individu atas reputasi diatur pada Pasal 28J UUD 1945 yakni mengenai pembatasan hak dan kebebasan dengan maksud menjamin hak dan kebebasan orang lain sehingga tercapai ketertiban umum, hal ini sebagai dasar bahwa hak dan kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi terdapat batasan untuk melindungi pula hak indvidu atas reputasi sebagaimana kemudian diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Kata Kunci: HAM, Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Hak Individu Atas Reputasi
Â
ABSTRACT
The purpose of this paper is to find out the policies that seek to protect individual rights to freedom of expression and expression as well as protect individual rights to their reputations, however this paper aims to find solutions in aligning individual rights in expressing opinions and expressions with individual rights to reputation through human rights perspective. In order to achieve the a quo goal, this paper uses normative legal research methods or doctrinal legal research. So that the results of the research show that the Indonesian State in protecting the rights of individuals to express opinions and expressions is contained in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution, while policies that seek to protect individual rights to reputation are regulated in Articles 310 to Article 321 of the Criminal Code. Then in order to harmonize individual rights in expressing opinions and expressions with individual rights to reputation, it is regulated in Article 28J of the 1945 Constitution concerning the limitation of rights and freedoms with the aim of guaranteeing the rights and freedoms of others so that public order is achieved, this is the basis that the rights and freedoms to In opinion and expression there are limits to protect individual rights to reputation as later regulated in the Criminal Code and the ITE Law.
Key Words: Human Rights, Right to Freedom of Opinion and Expression, Individual Rights to Reputation.