TEORI KONSTITUSI INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 SEBAGAI TOLOK UKUR UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah memahami mengenai konstitusi negara yang merupakan hukum negara dan hukum tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam mencapai tujuan negara, serta ingin mengetahui eksistensi dari teori konstitusi Indonesia setelah Perubahan UUD 1945 sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan kepustakaan maupun data sekunder yang terkait dengan konstitusi dan teori konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi menjadi pedoman suatu negara untuk menentukan kehidupan dan menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Korelasi antara konstitusi dengan negara yang begitu erat, bisa dilihat pada saat mencapai tujuan atau cita-cita negara memerlukan konstitusi karena negara dengan pokok sebagai adalah penyelenggara negara tidak dapat melakukan aksi kekuasaannya tanpa konstitusi. Sedangkan, teori konstitusi yang terkandung tersebut membawa restorasi dalam pelaksaanaan penyelenggaraan suatu negara dan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan pemisahan kekuasaan untuk menghindari kekuasaan negara yang absolut. Bahkan, dalam proses perumusan konstitusi pun sama halnya dengan perumusan tujuan negara dengan teori konstitusi sebagai sebuah penjelasan ilmiah mengenai substansi dalam konstitusi yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan negara. Sehingga, teori konstitusi merupakan tolok ukur secara teori dalam mewujudkan tujuan negara. Kata Kunci: Teori Konstitusi, Tujuan Negara, Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 ABSTRACT The aim of this study is to comprehend the constitution which is the state law and supreme law as a guideline in achieving the objectives of the state and want to know the existence from constitutional theory after the change of the 1945 Constitution as the benchmark to achieving the objectives of the state. This study uses a normative research method that is analyzing library materials and secondary data related to the constitution and constitutional theory. The result proves that the constitution is the state guideline for determining public welfare. Relation between the constitution and the state is very close, to achieving the objectives of the state need a constitution because state administrators cannot exercise power without a constitution. Whereas, constitutional theory bring restoration in state administration and government power to avoid absolute state power. The process of formulating the constitution is the same as the formulation of the objectives of the state with constitutional theory as a scientific explanation about substance in the constitution made as to the benchmark in achieving the objectives of the state. So that, the constitutional theory is a benchmark in theory in achieving the objectives of the state. Keywords: Constitutional Theory, Objectives of the State, Indonesia, The 1945 Constitution.