PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PST DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Agung Yoga Pratama Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Komang Pradnyana Sudibya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan ditulisnya penelitian ini untuk memperdalam pemahaman tentang keabsahan penundaan pemilihan umum dan dampak penundaan Pemilu dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini dianalisis dengan mengimplementasikan metode deskriptif dalam bentuk penelitian normatif yang mengadopsi pendekatan historis dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menerangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda rangkaian pemilihan umum adalah tidak ditemukan keabsahannya saat ditinjau dari konstitusionalitasnya terhadap UUD NRI 1945, kompetensi atas penyelesaian perselisihan proses Pemilu, kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan dalam proses Pemilu menurut undang-undang, dan alasan menunda Pemilu menurut undang-undang, dan lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu. UU Pemilu sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu di Indonesia secara khusus mengatur bahwa menunda pelaksanaan pemilihan umum hanya dilaksanakan dalam lanjutan atau susulan. Hanya lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Presiden yang dapat memutuskan untuk meunda Pemilu karena alasan mendesak yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penundaan Pemilu menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu telah mempengaruhi stabilitas konstitusi Indonesia, sehingga rawan korupsi, oligarki,  dan melanggar hak konstitusional warga negaranya.


Kata Kunci: Penundaan Pemilihan Umum, Demokrasi, Putusan PN Jakarta Pusat, Dampak Penundaan Pemilihan Umum.


ABSTRACT


The objective of this study is to gain a better understanding of the legitimacy of the postponed of elections and the impact of the postponed of elections using Central Jakarta District Court Decision No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. This study was analyzed by implementing descriptive style in the form of normative research adopting historical approach and statutory approach. The outcome of this study indicate that the Jakarta Central District Court Decision to postpone the step of elections is not justified, judging from the constitutionality of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, its jurisdiction and powers to settle electoral matters, the authority bodies with the power to void elections issues found in the electoral process under the law, and the reasons for restricting elections under the law. As a legal umbrella for conducting elections in Indonesia, the Act of Elections expressly stipulates that elections can only be postponed as a continuation or follow-up. Only the General Election Commission (KPU) or the Local General Election Commission (KPUD) and the President can decide to postpone elections on grounds of urgency that threaten the nation and the life of the state. The postponement of  the elections following the Jakarta Central District Court Decision undermines Indonesia's constitutional stability, leaving it vulnerable to corruption, oligarchy,  and undermining the constitutional rights of its citizens.


Key Words:  Election Postponement, Democracy, Jakarta Pusat District Court Decision, The Impact of Election Postponement

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-15
How to Cite
PUTRA, Agung Yoga Pratama; SUDIBYA, Komang Pradnyana. PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PST DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 03, p. 150-161, oct. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/101899>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i03.p3.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)