PRESIDENTIAL THRESHOLD SEBAGAI SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DALAM PEMILU SERENTAK
Abstract
Tulisan ini memiliki tujuan untuk menelisik konsepsi mengenai presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden. Pada saat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilihan umum serentak, tentu hal tersebut menyebabkan adanya pandangan yang berbeda-beda, ada yang setuju dengan hal tersebut, ada juga yang tidak sejutu. Jika ditelisik dari sudut pandang konstitusi, dilaksanakan atau tidaknya presidential threshold pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan konstitusi kita, dikarenakan presidential threshold adalah sebuah langkah pembentukan hukum yang dilakukan oleh badan-badan pembentuk undang-undang sebagai langkah politik hukum. Untuk menganalisis permasalahan terkait permasalahan-permasalahan yang ada, maka penulis menggunakan metode penelitian normatif yang dijelaskan analisanya menggunakan metode deskriptif, deskriptif dalam artiannya menjelaskan secara sistematis hasil analisa-analisa hukum yang dilakukan. Maka pada penulisan ini, penulis melakukan analisis terhadap pelaksanaan presidential threshold dalam pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia. Pelaksanaan pemilihan umum serentak sejatinya tidak relevan dengan diterapkannya presidential threshold. Akan tetapi, apabila badan pembentuk undang-undang menghendaki adanya presidential threshold sebagai sebuah langkah politik hukum dari undang-undang itu sendiri, maka secara tidak langsung hal yang dapat ditempuh salah satunya dengan menerapkan sistem presidential threshold yang mendasarkan ambang batasnya pada perolehan suara pemilihan umum legislatif di tahun 2014 dengan catatan melembagakan koalisi.
ABSTRACT
This article aims to examine the conception of the presidential threshold in the general presidential election. At the time of the Constitutional Court Decision Number 14/PUU-XI/2013 which declared simultaneous general elections, of course this caused different views, some agreed with this, others disagreed. If examined from a constitutional point of view, whether or not the presidential threshold is implemented is not essentially in conflict with our constitution, because the presidential threshold is a step in establishing law carried out by law-forming bodies as a legal political step. To analyze problems related to existing problems, the author uses a normative research method which explains the analysis using a descriptive method, descriptive meaning systematically explaining the results of the legal analyzes carried out. So in this writing, the author carries out an analysis of the implementation of the presidential threshold in the implementation of simultaneous elections in Indonesia. The implementation of simultaneous general elections is actually irrelevant to the implementation of the presidential threshold. However, if the law-forming body wants a presidential threshold as a legal political step from the law itself, then indirectly one thing that can be done is by implementing a presidential threshold system which bases the threshold on the number of votes in the legislative general election. in 2014 with a note of institutionalizing the coalition.