URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA UNTUK MELINDUNGI LAKI-LAKI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI INDONESIA
Abstract
Kejahatan yang melibatkan kekuatan dan kekerasan mengalami pergeseran di mana dalam kehidupan bermasyarakat ditemukan adanya kasus-kasus dan jajak pendapat terkait perkosaan terhadap laki-laki. Akan tetapi, pandangan atas laki-laki menghambat korban perkosaan terhadap laki-laki bersuara. Hukum sebagai pemberi keadilan dan kepastian seharusnya bisa berdiri di atas pandnagan tersebut, sehingga laki-laki korban perkosaan mendapat haknya secara penuh. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diusung dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terkait perkosaan atas laki-laki di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa ada kekosongan norma di dalam hukum pidana di Indonesia, karena Pasal 285 KUHP sebagai dasar hukum yang mengatur tentang perkosaan hanya melibatkan perempuan sebagai korbannya, sehingga pembahruan hukum pidana perlu dijadikan urgensi agar laki-laki korban perkosaan mendapatkan perlindungan.
Crimes involving force and violence underwent a shift where in social life there were cases and opinion polls related to the rape of men. However, the stigma against men prevents victims of rape against men from speaking out. The law as a giver of justice and certainty should be able to stand above this stigma, so that male victims of rape get their full rights. Based on this, the problem that is carried out in this article is how to regulate criminal law related to rape of Indonesia. This research used normative research method through the types of statutory approaches, case approaches, and comparisons. The results of this study found that there is a norm vacuum that occurs in Indonesian criminal law, because in the Article 285 of the Criminal Code which regulates rape only involves women as victims, so that criminal law reform needs to be made urgency so that male rape victims get protection.