IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BILLABONG DI POLDA BALI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 644/PID.Sus/2017/PN.DPS.)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu kekayaan manusia yang abstrak. Pada hakikatnya, Hak Kekayaan Intelektual diturunkan dari kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hak kekayaan intelektual diberikan oleh suatu negara dengan tujuan untuk mendorong kepentingan pencipta, penemu, perancang. Contoh karya hak cipta intelektual manusia hasil kreativitas, dengan hak cipta berada dalam Ilmu, seni, sastra, penemuan di bidang teknologi. Artikel ini ditulis, dengan satu tujuan, untuk menciptakan semangat untuk menghasilkan karya-karya baru intelektual harus memajukan masyarakat. Serta mengerti perlindungan hukum terhadap merek Billabong di Bali, kemudian bagaimana penegakan hukum pemalsuan merek Billabong di Bali. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yang meliputi pemberian merek, dan kepada pemegang merek dapat menggugat pelanggar hak atas suatu merek denda secara pidana dan perdata. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata Kunci : Merek, hak kekayaan intelektual, perlindungan hukum, penegakan hukum
Intellectual Property Rights are an abstract human property. In essence, Intellectual Property Rights are derived from human intellectual abilities. Protection of intellectual property rights is given by a country with the aim of promoting the interests of the creator, inventor, designer. Examples of human intellectual copyright works are the result of creativity, with copyright in Science, art, literature, inventions in the field of technology. This article was written, with one aim, to create enthusiasm for producing new intellectual works that must advance society. And understand the legal protection of the Billabong brand in Bali. This journal writing method uses empirical research through data collection carried out by interviews. The results of this study contain how the legal protection for counterfeiting the Billabong brand in the Bali Police. Based on the provisions in Law no. 15 of 2001 which includes the granting of a mark, and the holder of the mark can sue violators of the right to a mark with both criminal and civil fines. As referred to in Article 100 and Article 101 of the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
Keywords : Brand, Intellectual Property Rights, The protection of the law