KRIMINALISASI PENGGUNAAN SEL PUNCA EMBRIONIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Anak Agung Bagus Whisnu Perdana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Wirasila Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengangkat rumusan masalah mengenai, bagaimana permasalahan hukum terhadap penggunaan sel punca embrionik di Indonesia dan bagaimana perbandingan hukum terhadap pengaturan larangan penggunaan sel punca embrionik di berbagai negara. Penelitian ini menggunakan metode yaitu berupa hukum normative dengan tujuan menganalisis adanya kekosongan norma hukum dalam pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan sel punca embrionik di negara indonesia. Hasil penelitian menunjukkan, penggunaan sel punca embrionik di Indonesia secara yuridis bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan di negara indonesia seperti UU NRI 1945, UU Kesehatan dan KODEKI, selain itu negara lain yang melarang penggunaan sel punca embrionik di dunia adalah Amerika dan Jerman. Adapun perbedaan larangan penggunaan sel punca embrionik di Indonesia, Amerika dan Jerman, yaitu di Amerika dan Jerman penyalahgunaan sel punca embrionik diancam dengan sanksi pidana tetapi di Indonesia penggunaan sel punca embrionik hanya dijatuhkan sanksi administratif dan di negara Indonesia taka da aturan secara jelas hukum yang mengatur terkait penelitian sel punca embrionik sedangkan amerika dan jerman telah jelas mengatur hal tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dibentuk suatu peraturan perundangan – undangan dengan mengatur penggunaan sel punca embrionik sebagai tindak pidana. Kata Kunci : Kriminalisasi, Penyalahgunaan, Sel Punca Embrionik. ABSTRACT The purpose of this study is to raise the formulations of a problem regrading. How the legal problems with the used of embryonics stem cell on Indonesia and how the law compares to the regulation prohibiting that use an embryonic stems cell on various countries. The research methods use on this studi is a nonnative legal research method that aims to analyze an absence of legas norm of the regulation criminal sanctions against embryonic stem cell abuse in Indonesia. The use of the embriyonic stem cell in Indonesia legally is contrary to various law and regulation on Indonesia such as the NRI Act of 1945, the Health Act and KODEKI, other than that others country that prohibit the use an embryonic stem cels on the world are the United State and Germany. The difference on the ban that use of embryonic stem cells in Indonesia, America and Germany, namely in the United State and Germany are abuse of embryonic stem cells is threatened with criminal sanctions but in Indonesia the use of embrionyc stem cell are only imposed by administrative sanctions and in Indonesia there is no clear legal rule governing research related embryonic stem cells while the United state and Germany have clearly managed it. To overcome this problem, it is necessary to estabilised a statutory regulation by regulating the use embryonic stem cells as a criminal offense. Key Words : Criminalization, Misuse, Embryonic Stem Cells.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
PERDANA, Anak Agung Bagus Whisnu; WIRASILA, Anak Agung Ngurah. KRIMINALISASI PENGGUNAAN SEL PUNCA EMBRIONIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 747-758, june 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84703>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i04.p5.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)