SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN SEHAT DI INDONESIA
Abstract
Studi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan serta sanksi yang diperoleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat di Indonesia. Jenis metode penelitian hukum normatif ialah metode yang digunakan dalam menganalisa studi ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni terdapat kekaburan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (selanjutnya disebut KUHP), serta didukung dengan bahan hukum primer berupa peraturan yang berlaku dan berkaitan dengan pemalsuan surat, bahan sekunder buku hukum dan artikel hukum terkait pemalsuan, dan bahan lainnya yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Black’s Law Dictionary yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penyusunan data yang diperoleh menggunakan teknik analisis kualitatif dengan cara menyususn secara sistematis kalimat yang ada agar mudah dipahami. Hasil dari studi menunjukan bahwa tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat secara khusus belum diatur KUHP, tetapi kejahatn berupa pemalsuat surat secara umum diatur dalam Buku II BAB XII tentang pemalsuan surat tepatnya Pasal 263 ayat (1), sehingga sanksi pidana bagi pelaku kejahatan pemalsuan surat keterangan sehat diancam dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.
This study was conducted with the aim of knowing and analyzing the regulations and sanctions imposed by the perpetrator in committing the criminal act of falsifying Certificate of health in Indonesia. The type of normative legal research method is the method used in analyzing this study using a statutory approach, namely that there is a vague norm in the Criminal Code (hereinafter referred to as the Criminal Code), and is supported by primary legal material in the form of regulations that apply and are related to forgery. letters, secondary material from legal books and legal articles related to forgery, and other materials, namely the Big Indonesian Dictionary and Black's Law Dictionary which were obtained through literature studies. The compilation of the data obtained uses qualitative analysis techniques by systematically arranging existing sentences so that they are implemented easily. The results of the study show that the criminal act of falsifying health certificates has not specifically been regulated by the Criminal Code, but the crime in the form of letter forgery is generally regulated in Book II Chapter XII concerning letter forgery, to be precise, Article 263 paragraph (1), so that the criminal sanction for the criminal of the certificate forgery healthy is threatened with a maximum sentence of 6 (six) years in prison.