IMPLEMENTASI PASAL 131 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI

  • Komang Tria Setyana Valentina Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Wirasila Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap persoalan  penyalahgunaan narkotika yang terjadi dilingkungannya. Terdapat pengaturan yang menyebutkan bahwa jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau peredaran narkotika  tetapi orang tersebut tidak melaporkannya maka dapat dijatuhkan pidana. Hal tersebut sudah dijelaskan didalam ketentuan pasal 131 didalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Metode yang dilakukan dalam penulisan artikel ini adalah metode empiris melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara. Hasil dari penulisan ini yaitu peran serta masyarakat sangat diperlukan demi adanya kelancaran dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana Narkotika yang terjadi di Indonesia khususnya diwilayah Ditresnarkoba Polda Bali yang juga sudah menerapkan ketentuan Pasal tersebut. Rumusan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “ancaman dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.


Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Narkotika, Masyarakat.



ABSTRACT


The purpose of this article is to build public awareness against the problem of narcotics abuse occurs in their environment. There is a provision that if a person is aware of a criminal act of narcotics abuse or narcotics trafficking but does not report it, that person will be subjected to criminal sanctions. This has been explained in the provisions of Article 131 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Therefore, the participation of community is needed for the continuity in prevention and eradication of Narcotics crimes that occur in Indonesia, especially in the area of Bali Police's Directorate of Narcotics who has implemented the provisions of this article. The formulation of Article 131 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics implements the threat of imprisonment for a maximum of 1 (one) year or a maximum fine of Rp.50,000,000.00 (fifty million rupiah).


Keywords: Crime, Abuse, Narcotics, Society.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-28
How to Cite
VALENTINA, Komang Tria Setyana; WIRASILA, Anak Agung Ngurah. IMPLEMENTASI PASAL 131 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 1-12, oct. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/70259>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)