LEGALITAS ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DENGAN INDIKASI MEDIS

  • Komang Wahyuni Purnama Ningrum Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan untuk mengetahui pengaturan pidana yang diidentikkan dengan kriminalisasi pengangkatan janin oleh dokter spesialis dengan gejala klinis sejauh undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan sertifikasi yang sah untuk kriminalisasi penghentian aborsi untuk korban penyerangan. Metode penelitian: dalam eksplorasi ini mengadopsi pengaturan eksplorasi yang sah dengan metodologi yang diterapkan dan sumber informasi pemeriksaan berasal dari internet dan tulisan ilmiah. Untuk mengatur informasi dikumpulkan dengan prosedur pengumpulan informasi dokumentasi dan diperiksa dengan metode penyelidikan kuantitatif. Berdasarkan Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aborsi yang diperbolehkan di Indonesia adalah pengangkatan janin provocatus, lebih spesifik aborsi provocatus untuk tanda klinis atau dalam bahasa klinis disebut dengan pengangkatan janin provocatus medicalis. Ditegaskan pula bahwa tanda krisis kesehatan dalam situasi darurat yang mengancam kondisi yang benar-benar memerlukan tindakan klinis tertentu untuk menyelamatkan sang ibu. Kemudian, pada saat itu, dalam aborsi, pasien dijamin dengan payung hukum yang bergantung pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


Objectives to know the criminal arrangements identified with the criminalization of fetal removal by specialists with clinical symptoms as far back as law number 36 of 2009 on Health and legal certification for the criminalization of termination of abortion for victims of assault. Research methods: in this exploration adopts a legitimate exploratory arrangement with the methodology applied and the source of the examination information comes from the internet and scientific writing. To organize information collected by documentation information collection procedures and examined by quantitative investigation methods. Based on the results of the study revealed that the abortion allowed in Indonesia is the removal of the fetus provocatus, more specifically provocatus abortion for clinical marks or in clinical language called fetal removal provocatus medicalis. It is also emphasized that signs of a health crisis in an emergency situation that threaten a condition that really requires certain clinical measures to save the mother. Then, at that time, in abortion, patients were guaranteed under a legal umbrella that depended on Law No. 36 of 2009 concerning on health.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-01
How to Cite
PURNAMA NINGRUM, Komang Wahyuni; BAGIASTRA, I Nyoman. LEGALITAS ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DENGAN INDIKASI MEDIS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 9, p. 2202-2212, aug. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79034>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i09.p20.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3