EKSISTENSI PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA DIKELUARKANNYA SEMA No. 2 TAHUN 2023
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menyajikan pemahaman mengenai kemungkinan dilakukannya perkawinan beda agama di Indonesia sebelum penerbitan SEMA No. 2 Tahun 2023, serta untuk menjelaskan implikasi hukum dari penerbitan SEMA tersebut terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam penulisan jurnal ini, digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebelum adanya SEMA No. 2 Tahun 2023, praktik perkawinan beda agama sudah umum di Indonesia, termasuk dalam kasus terbaru perkawinan beda agama yang diakui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dengan diberlakukannya SEMA No. 2 Tahun 2023, dipastikan bahwa pengadilan atau hakim diharuskan menolak permohonan perkawinan beda agama. Hal ini menegaskan bahwa praktik perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan di Indonesia, sesuai dengan hukum agama yang diakui di negara ini.
The purpose of this journal is to provide an understanding of whether interfaith marriages in Indonesia could take place before the issuance of Supreme Court Regulation No. 2 of 2023 and to outline the legal implications of the issuance of the regulation on interfaith marriages in Indonesia. The normative legal research method is employed in this journal. The method of collecting primary and secondary legal materials is utilized in conducting this research. The discussion results indicate that before the enactment of Supreme Court Regulation No. 2 of 2023, the practice of interfaith marriages was already common in Indonesia. The latest case involved an interfaith marriage sanctioned by the Central Jakarta District Court. However, with the enforcement of Supreme Court Regulation No. 2 of 2023, it is affirmed that the court or judge is obligated to reject applications for interfaith marriages. Consequently, the practice of interfaith marriages should no longer be allowed in Indonesia in accordance with the recognized religious laws in Indonesia.