Batasan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing

  • Putu Wahyu Ning Egarini Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i01.p6

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan satuan rumah susun oleh warga asing pasca diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penelitian ini menganalisa kepastian hukum terhadap kepmilikan satuan rumah susun oleh warga asing. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan didasari adanya konflik norma antara Undang Undang Pokok Agararia dan UU No. 6 Tahun 2023 dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah undang-undang yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak guna bangunan. enerapan asas pemisahan horizontal mengakibatkan kepemilikan rumah susun oleh WNA hanya sebatas hak pakai atas atas satuan rumah susun, WNA dapat memiliki satuan rumah susun namun tidak disertai dengan kepemilkan tanah. Kesempatan yang diberikan kepada WNA untuk memiliki sarusun tidak sesuai dengan prinsip pendistribusian tanah yang berkeadilan. Pemisahan horizontal ditunjukan pada Sertifikat Hak Milik Saturan Rumah Sususn (SHMRS) dengan akibat hukum apabila dikemudian timbul masalah dengan bangunan sarusun seperti bencana alam, bangunan roboh, kebakaran maka berakhir pula masa kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS). Kepemilikan sarusun memiliki batasan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengenai minimal harga, luas bidang, jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-04-30
##submission.howToCite##
EGARINI, Putu Wahyu Ning; BAGIASTRA, I Nyoman. Batasan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing. Acta Comitas, [S.l.], v. 9, n. 01, p. 74-88, apr. 2024. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/109389>. Tanggal Akses: 14 oct. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i01.p6.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 > >>