PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN LISENSI MEREK

  • Franasia Franasia Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perjanjian lisensi merek yang berlaku di Indonesia serta campur tangan dari Notaris akan hal itu dikarenakan merek merupakan langkah awal yang sangat berpengaruh bagi pemilik merek yang terdaftar dan merupakan hak eksklusif bagi pemilik agar dapat menggunakan merek dalam perdagangan barang dan jasa sesuai dengan tipe jasa apa yang didaftarkan. Tujuan dari adanya merek tentu saja supaya gampang dan mudah untuk dikenali, produk tanpa merek tentu tidak akan dikenal oleh konsumen dan menimbulkan kebingungan bagi konsumen sebagai pengguna produk barang dan/atau jasa tertentu.  Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa disebut juga penelitian doktriner karena penulisan ini dilakukan hanya atas dasar peraturan tertulis yang sudah ada atau bahan lain. Hasil dari penulisan ini bahwa merek sebagai bagian dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mempunyai nilai ekonomi, dengan ciri khusus yang membedakan eksistensi suatu produk dengan produk lainnya. Notaris mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugasnya yaitu membuat akta yang asli dan pembuktiannya sempurna. Akta yang dibuat oleh notaris termasuk juga perjanjian lisensi, khususnya merek. Isu dari tugas notaris atas suatu perjanjian adalah bagaimana mekanisme pembuatan perjanjian lisensi merek dan bagaimana undang-undang yang berlaku saat ini mengatur peran dan pertanggungjawaban notaris terhadap perjanjian lisensi yang dibuatnya, termasuk menjelaskan konsep suatu akta notaris.


ABSTRACT


The purpose of this paper is to find out how the license about brand agreement actually applies in Indonesia and the intervention of a Notary in this matter because the brand is a very influential first step for registered tradebrand owners and is an exclusive right for the owner to be able to use the brand in trading goods. and services according to the type of service registered. The purpose of having a brand is of course to make it easy and easy to recognize, products without a brand will certainly not be recognized by consumers and cause confusion for consumers as users of certain goods and/or services. The type of research used in this journal is normative legal research or also known as doctrinal research because this writing is done only on the basis of existing written regulations or other materials. The result of this writing is that the brand as part of Intellectual Property Rights (IPR) has economic value, with special characteristics that distinguish the existence of a product from other products. In this case, the Notary is given some authority to carry out public functions in the civil field, namely making deeds that are original and have perfect proof. The deed made by a notary is one of the licensing agreements, especially the brand. The core issue of a notary's authority over an agreement is how the mechanism for making a tradebrand license agreement and how the current law regulates the role and responsibilities of a notary for the license agreement he makes, including explaining the concept of a notary deed.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-02
How to Cite
FRANASIA, Franasia; BAGIASTRA, I Nyoman. PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN LISENSI MEREK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 5, p. 927-937, jan. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/102126>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i05.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>