KEABSAHAN ADDENDUM DALAM E-STATEMENT ANTARA PERUSAHAAN LAYANAN PESAN ANTAR DENGAN MERCHANT
Abstract
Tujuan studi ini yaitu untuk mengetahui tentang keabsahan Addendum yang dilakukan secara sepihak melalui media elektronik oleh perusahaan layanan pesan antar kepada Merchant. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum Normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan memakai perundang-undangan (statue approach) yakni penelusuran semua ketentuan dari peraturan hukum yang ada. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini yakni metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan secara fakta, serta pendekatan secara analisis dan konseptualerdasarkan hasil studi dapat disimpulkan bahwa perjanjian addendum dengan melalui e-statement secara sepihak adalah sah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, hal ini karena merchant telah memahami dan menyepakati perjanjian tersebut.
The purpose of this study is to find out about the validity of Addendum which is carried out unilaterallythrough electronic media by delivery service companies to Merchants. This research uses normative legalresearch methods. This research uses an approach using legislation (statue approach) which is the tracingof all provisions of existing legal regulations. The research methods applied in this study are normativeresearch methods using a statutory approach, a fact approach, and an analytical and conceptual approach.Based on the results of the study, it can be concluded that the addendum agreement through e-statementunilaterally does not violate the existence of articles and laws in Indonesia in accordance with the validityof article 1320 of the Civil Code, this is because the merchant has understood and agreed to the agreement.