PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PRAKTIK ABORSI YANG DISENGAJA OLEH DOKTER MENURUT HUKUM KESEHATAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menelaah mengenai kepastian hukum bagi para dokter apabila melakukan praktik aborsi yang disengaja serta mengkaji mengenai perkara pada Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. Dalam mengkaji artikel ini, digunakan metode penelitian hukum normatif yang kemudian berfokus pada kajian tertulis berupa data primer yang diantaranya peraturan perundang-undangan, teori hukum dan beberapa hasil karya ilmiah dari para sarjana. Hasil riset menunjukkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri yakni dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang bewenang dan apabila aborsi dilakukan berlandaskan alasan medis. Namun dewasa ini, banyak dokter yang justru turut membantu melakukan aborsi dengan berlandaskan kejahatan atau hasil hubungan bukan suami isteri. Maka, dokter tersebut telah melanggar Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan putusan Hakim dalam perkara tersebut, dokter yang melakukan aborsi sebagai tindak pidana kriminal dijatuhkan pidana kurungan selama 4 tahun penjara dan pencabutan izin praktik Terdakwa sebagai dokter sebagaimana izin praktik Nomor 456/IDP/845/DPMPTSP-PKK/2017. Kata Kunci: Aborsi, Sengaja, Penegakan Hukum, Dokter ABSTRACT The purpose of this study was to examine the legal certainty for doctors when practicing intentional abortion and to examine the case in Decision Number 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. In reviewing this article, a normative legal research method was used which then focuses on written studies in the form of primary data, including legislation, legal theory and several scientific works from scholars. The results of the research indicated that abortion can be carried out if it meets the requirements set by the Minister, namely carried out by authorized health workers and if the abortion is carried out for medical reasons. But lately, many doctors actually help in carrying out abortions based on crime or the result of non- marital relationships. Accordingly, the doctor has violated Article 77A of the Republic of Indonesia Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Article 53 paragraph (1) of the Criminal Code and can be punished in accordance with the provisions of the applicable law. In accordance with the judge's decision in this case, the doctor who carried out an abortion as a criminal offense was sentenced to 4 years in prison and revocation of the Defendant's practice permit as a doctor as stated in the practice permit Number 456/IDP/845/DPMPTSP-PKK/2017. Keywords: Abortion, On Purpose, Law Enforcement, Doctor