PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kesalahan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 815K/PID/2015 serta menganalisis penerapan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 815K/PID/2015. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil studi ini menjelaskan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kesalahan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 815K/PID/2015 sudah tepat dan benar. Karena Hakim Mahkamah Agung sudah mengadili sendiri Putusan Nomor: 815K/PID/2015 yang membebaskan Terdakwa Abdul Khalik yang dikarenakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, akan tetapi berdasarkan hasil visum menunjukan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa yang berat, sehingga Terdakwa tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf berdasarkan ketentuan pada Pasal 44 KUHP. Penerapan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 815K/PID/2015 yang mengadili sendiri sudah tepat dan benar, karena Hakim Mahkamah Agung meyakini kebenaran Visum et repertum yang menerangkan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa yang berat yang tentunya tidak dapat di pertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Penerapan Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pelaku Gangguan Jiwa
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out and analyze the judge's legal considerations in determining the guilt of the perpetrators of premeditated murder who have mental disorders in the Supreme Court's Cassation Decision Number: 815K/PID/2015 and to analyze the criminal application of the crime of premeditated murder with mental disorders in the verdict. Supreme Court Cassation Number: 815K/PID/2015. This study uses a normative legal research method with a statutory, conceptual and case approach. The results of this study explain that the judge's legal considerations in determining the guilt of the perpetrators of the crime of premeditated murder in the Supreme Court's Cassation Decision Number: 815K/PID/2015 are correct and correct. Because the Supreme Court Judge has tried himself Decision Number: 815K/PID/2015 which acquitted the Defendant Abdul Khalik because the Defendant was proven to have committed a crime of premeditated murder in accordance with the provisions of Article 340 of the Criminal Code, but based on the post-mortem results showed that the Defendant had a serious mental disorder, so The defendant cannot be convicted for reasons of forgiveness based on the provisions of Article 44 of the Criminal Code. The criminal application of the crime of premeditated murder in the Supreme Court's Cassation Decision Number: 815K/PID/2015 which tried itself was appropriate and correct, because the Supreme Court Judge believed in the truth of the Visum et repertum which explained that the Defendant had a serious mental disorder which of course could not be prosecuted. responsible for his actions.
Keywords: Criminal Application, Premeditated Murder, Mental Disorder Actors