PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA SENI HAND LETTERING

  • Made Arie Wiedhayanti Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan seni hand lettering berdasarkan hak cipta dan mengkaji perlindungan hukum hak cipta terhadap penggunaan hand lettering tanpa ijin. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif. Tulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hand lettering dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki kekaburan norma termasuk ke bagian mana terkait ciptaan yang dilindungi. Hand lettering diperlukannya aturan yang jelas untuk mendapatkan kepastian hukum. Perlindungan hukum hak cipta terhadap penggunaan hand lettering tanpa ijin mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana pencipta yang merasa dirugikan hak ekonominya berhak mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi yang dapat dimintai kepada pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu berupa permintaan untuk memberikan penghasilan yang diperoleh kepada pencipta baik sebagian atau seluruhnya.


This paper aims to analyze the art of hand lettering based on copyright and examine the legal protection of copyright against the use of hand lettering without permission. The writing of this scientific paper uses the type of normative research. This paper uses a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the hand lettering arrangement in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright has a vague norm including which parts are related to protected works. Hand lettering requires clear rules to obtain legal certainty. Copyright legal protection against the use of hand lettering without permission refers to Article 96 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright where creators who feel that their economic rights have been harmed are entitled to compensation. Compensation that can be requested for copyright violators based on Article 99 paragraph (2) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright is in the form of a request to provide income earned to the creator, either partially or completely.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-29
How to Cite
WIEDHAYANTI, Made Arie; BAGIASTRA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA SENI HAND LETTERING. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2718-2728, nov. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/89430>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>