KEDUDUKAN JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN LAYANAN PINJAMAN BERBASIS P2P LENDING
Abstract
Penyaluran dana melalui Fintech P2P Lending memiliki perbedaan dengan penyaluran pada kredit umum yang dilakukan BPR, perbedaan tersebut terletak pada jaminan yang dijaminkan oleh debitur sehingga dikategorikan sebagai unsecure loan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana fungsi jaminan pada perjanjian kredit dan eksistensi dari jaminan dalam kerjasama pemberian kredit antara BPR dengan Fintech P2P Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan statue approach dan menggunakan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka baik peraturan perundang-undangan maupun buku-buku serta jurnal ilmiah. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, jaminan berfungsi sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan debitur pada kreditur pada perjanjian kredit yang telah disepakati bersama apabila terjadi gagal bayar. Umumnya jaminan yang digunakan debitur adalah jaminan kebendaan yang kemudian akan dibuatkan perjanjian turunan baik berupa hak tanggungan, hak fidusia, hak gadai maupun hipotek dengan menerapkan asas publicitet. Kedua, jaminan yang diberikan debitur yang menggunakan layanan Fintech P2P Lending berupa jaminan perorangan (personal guarantee) yakni pihak ketiga yang sepakat menjadi penjamin apabila debitur tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Penggunaan personal guarantee harus berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip know your customer sebab pihak yang menjadi guarantor harus sepakat dan setuju berperan sebagai penjamin dari hutang yang dimiliki debitur.
Credit loan through Fintech P2P Lending is different from the general loan rent by BPR, the difference is on the collateral guaranteed by debitor so it is categorized unsecure loan. This study aims at finding how the function of collateral in the loan agreement and the existence of collateral in the cooperation between BPR and Fintech P2P Lending on granting credit loan. The research method used is normative research method with the statue approach and by collecting law material in the form of literature study of the law and regulations, books and scientific journals. The results of this research are, first is collateral has function as legal certainty that guaranted by debitor to creditor in the loan agreement agreed by both parties when defaulting. Generally collaterals use by debitor is in the form of materials collateral, and then accesoir agreement in the form of mortgage, fiducia rights, pawning right with publicitet principal. Second, collateral that provided by debitor using Fintech P2P Lending service is in the form of personal guarantee, it means the third party who agreed to guarantee when the debitor fails to pay the loan. The use of personal guarantee must be based on precautionary and know your customer principles, because the party who becomes the guarantor must agree the role as guarantor of debitor’s loan.