AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY PADA APLIKASI SHOPEE

  • Putu Sri Bintang Sidhi Adnyani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penulisan artikel ini adalah untuk menelaah dan mengetahui keabsahan perjanjian jual beli dengan transaksi online melalui sistem Cash On Delivery (COD) antara penjual dan pembeli serta mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan apabila pembeli melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil studi menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian jual beli online akan sah jika memenuhi 4 syarat sesuai dengan yang diatur dalam KUHPer serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga perjanjian jual beli online sama kuatnya dengan perjanjian jualbeli lainnya. Akibat hukum yang timbul jika pembeli melakukan wanprestasi dalam transaksi online melalui Cash On Delivery (COD)Aplikasi Shopee menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diatur secara jelas dan terperinci. Berdasarkan KUHPerdata, pembeli yang melakukan wanprestasi wajib melakukan ganti kerugian, menerima peralihan resiko, membayar biaya perkara dan melakukan pemutusan perjanjian kepada pihak yang dirugikan.


The purpose of writing this article is to analyze and conclude the legitimacy of online sale and purchase agreement with Cash On Delivery (COD)  system between seller and customer as well as to understand the relevant legal consequences arising from the default of the customer. The method used in writing this article is a normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The result of the research shows that the an online sale and purchase agreement will be considered legitimate once it fulfills 4 requirements as regulated under the Civil Code of Indonesia (KUHPer) as well as in accordance with Law No. 19 of 2019 concerning the Changes on Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. Hence, the legal binding power of online sales and purchase agreement is just as strong as some other sales and purchase agreement. The legal consequences that arise if the buyer defaults on online transactions through Cash On Delivery (COD) Shopee Application according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions are not regulated clearly and in detail. Based on the Civil Code, a buyer who defaults is obliged to make compensation, accept the transfer of risk, pay court fees and terminate the agreement to the injured party.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-08
How to Cite
SRI BINTANG SIDHI ADNYANI, Putu; SARJANA, I Made. AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY PADA APLIKASI SHOPEE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1532-1543, july 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/66757>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>