TANGGUNG JAWAB J&T EXPRESS APABILA TERJADI KERUSAKAN DALAM PENGANGKUTAN BARANG
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari pengangkutan memiliki peranan sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas masyarakat. Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengangkutan barang, J&T Express telah menerima titipan suatu barang dari orang atau perusahaan yaitu pihak pengirim, J&T Express selanjutnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengangkutan. Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut ke tangan penerima. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini yang pertama, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pihak J&T Express dalam hal terjadinya kerusakan pada barang pengangkutan? Dan kedua, bagaimanakah akibat hukum apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi?. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami bentuk pertanggungjawaban atas keruskan barang yang terjadi pasca menggunakan jasa pengiriman J&T Express dan untuk memahami akibat hukum pihak J&T Express apabila melakukan wanprestasi. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan yang didapat adalah tanggung jawab J&T Express terhadap barang-barang yang tidak selamat / rusak yaitu dengan cara mengganti kerugian kepada pemilik barang secara utuh bagi pihak yang mengasuransikan barangnya serta membayar 10 kali biaya pengiriman barang yang tidak melampaui nominal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan akibat hukum apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi adalah pihak pengangkut harus mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga karena pengangkut melakukan kelalaian dan tidak dipenuhinya suatu kewajiban pengangkut sesuai Pasal 1243, Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata KunciĀ : Barang, Pengangkutan, Tanggung jawab, Akibat hukum.