EKSEKUSI BARANG JAMINAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN
Abstract
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga pembiayaan tidak terlepas dari konsekuensi adanya wanprestasi yang berujung pada terjadinya kredit macet. Bilamana ini terjadi, tindakan yang dapat dilakukan lembaga pembiayaan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap barang yang dikreditkan. Proses eksekusi ini pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Tujuan yang ingjn dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dan pola pelaksanaan eksekusi dalam menyelesaikan kredit macet pada lembaga pembiayaan.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian kredit terdiri atas tahap permohonan, tahap pengecekan, keputusan credit analyst, tahap pengikatan, pemesanan barang, pembayaran kepada supplier dan tahap follow up kepada nasabah. Lembaga pembiayaan telah berusaha meminimalkan penyebab kredit macet yang berasal dari faktor internal. Dalam hal kredit bermasalah yang belum termasuk dalam kategori kredit macet, field collection akan mengingatkan pembayaran yang harus dilakukan nasabah via telepon dan mengunjungi langsung tempat kediaman nasabah. Sebelum sampai pada tahap eksekusi, akan dilakukan pengiriman SP kepada nasabah agar segera memenuhi kewajibannya. Pada kredit yang tergolong macet, maka akan segera dilakukan eksekusi yang dimulai dengan keluarnya Surat Perintah kepada field collection untuk melakukan penarikan terhadap barang yang dikreditkan. Setelah dilakukannya eksekusi, field collection wajib membuat laporan pelaksanaan eksekusi. Barang yang telah dieksekusi kemudian akan dilelang tertutup dengan sistem penjualan dibawah tangan. Kendala yang paling sering terjadi adalah barang tidak ada di tangan nasabah karena hilang ataupun telah dipindahtangankan pada pihak ketiga, barang atas nama dan barang rusak.
Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Wanprestasi, Eksekusi Benda Jaminan.