PERANAN PERADILAN ADMINISTRASI DALAM MENGATASI SENGKETA PAJAK DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dari sini dapat dilihat bahwa setiap peradilan memiliki tugasnya masing-masing untuk mengatasi suatu sengketa. Disini penulis lebih memfokuskan kepada sengketa dalam bidang administrasi terutama perpajakan, yang dimana tempat penyelesaiannya itu dapat dilakukan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Dari paparan singkat tersebut, penulis tertarik mengajukan beberapa permasalahan diantaranya apakah penyebab timbulnya sengketa pajak dan bagaimana peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah supaya pembaca dapat mengetahui bagaimana peranan peradilan administrasi dalam mengatasi sengketa pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Peradilan Administrasi dipandang sangat perlu adanya atau sangat diperlukan, karena dipandang sebagai tempat pengadilan untuk suatu perkara yang mengkhusus di bidang administrasi itu sendiri. Dengan adanya suatu pengadilan yang khusus menangani perkara-perkara di bidang administrasi, tentunya orang-orang akan lebih percaya dan yakin atas keputusan yang diberikan dalam suatu perkara administrasi dan tidak ada lagi keraguan karena yang menyelesaikan perkara tersebut adalah orang-orang yang khusus dibidangnya.
Kata Kunci : Peradilan Administrasi, Sengketa Pajak