PERLINDUNGAN KREDITUR PENERIMA FIDUSIA ATAS MUSNAHNYA BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN
Abstract
Jaminan Fidusia berperan penting dalam menjamin hak dari kreditur yang memberikan pinjaman kepada debitur.Jika dilihat dalam pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, disana terdapat ketidak jelasan atas pengaturan tentang musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan atau adanya kekaburan hukum tentang pengertian musnah dalam pasal tersebut.Permasalah yang diteliti dalam penulisan yaitu tentang pengaturan perlindungan kreditur penerima fidusia atas musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur penerima fidusia untuk pelunasan piutang akibat musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, adalah penelitian yang didasarkan kepada data sekunder. Penelitian hukum mempergunakann pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan mepergunakan pendekatan analisis (Analytical Approach).
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia “Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Kreditur memiliki hak didalam perjanjian yang dibuat, dimana haknya adalah untuk menuntut perusahaan asuransi untuk mencairkan uang asuransi yang dimana hal ini untuk menutup kerugian dari objek jaminan fidusia yang musnah yang diakibatkan karena kesalahan dari debitur yang sesuai ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian asuransi untuk melindungi kepentingan kreditur.Upaya yang dapat dilakukan dengan cara pembaruan utang dengan mengganti utang lama dengan utang baru, dimana yang diganti disini perjanjian kreditnya dengan perjanjian kredit yang baru. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan karena kesengajaan dilakukan debitur maka pihak kreditur dapat menuntut pergantian atas benda jaminan tersebut dengan nilai jaminan yang sama, namun apabila dari pihak debitur tidak merespon atau menanggapi, maka pihak Kreditur dapat menempuh jalur hukum dengan cara litigasi maupun no litigasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Musnahnya Jaminan Fidusia