PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di Indonesia terdapat banyak pelanggaran terhadap beberapa hak konsumen dalam produksi kosmetika yang diproduksi atau diedarkan oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan Perundang-Undangan, baik peraturan didalam Undang Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala BPOM. Apabila konsumen tidak teliti dalam memilih produk atau barang yang diinginkan maka konsumen akan menjadi sarana objek dalam mendapatkan keuntungan oleh pelaku usaha kosmetika. Pentingnya penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh konsumen yang dirugikan
Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Sumber data yang dipergunakan berasal dari hasil data primer bersumber dari Peraturan Undang-Undang dan data sekunder bersumber dari kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konsumen yang telah melaksanakan kewajibannya untuk berhati-hati dalam memilih produk akan mendapatkan perlindungan hukum dan berhak mengajukan upaya hukum, sebaliknya yang tidak berhati hati dalam memilih produk tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku usaha. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen terkait produk kosmetik sesuai dengan aturan yang ada.
Kata kunci: Perlindungan hukum konsumen, Konsumen, Pelaku usaha, Kosmetika