PENGATURAN RETRIBUSI PADA KAWASAN DAERAH TUJUAN WISATA TANAH LOT DI KABUPATEN TABANAN
Abstract
Provinsi Bali merupakan daerah tujuan wisata yang sudah sangat terkenal baik di Indonesia maupun di Mancanegara, masyarakat dunia sangat takjub akan keindahan pariwisata yang ada di Pulau Bali ini dikarenakan Pulau Bali memiliki “taksu” yang tidak dimiliki oleh daerah lain atau provinsi lainnya di Indonesia. Pulau Bali juga dijuluki “Pulau Seribu Pura’ atau “Pulau Dewata”, Tujuan Wisata Tanah Lot di Kabupaten Tabanan memberikan dampak bagi daerah terhadap retribusi pada kawasan wisata tanah lot guna melaksanakan asas otonomi daerah.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pasal 4 tertulis Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan olahraga, sedangkan pengunjung Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot tidak saja para wisatawan namun juga para “pemedek” atau umat Hindu yang akan bersembahyang di Pura tersebut karena Umat Hindu melakukan persembahyangan apakah umat Hindu dapat diklasifikasikan sebagai Subjek Retribusi dan bagaimana pengaturan tarif retribusi di beberapa Pura di Provinsi Bali. Jurnal ini dibuat dengan menggunakan metode yuridis normatif. Bersembahyang bukan merupakan sebuah aktivitas yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Melainkan bersembahyang merupakan aktivitas kerohanian maupun Upacara Agama yang dilakukan oleh “pemedek” Pura Tanah Lot yang dilakukan di areal Kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot. Seharusnya pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan kejelasan terkait Perda Nomor 29 Tahun 2011 Pasal 4 mengenai Subjek Retribusi. Dan hanya di Pura Tanah Lot saja yang mengenakan tarif retribusi Tiket Masuk bagi Umat Hindu sedangkan di Pura lainnya tidak.
Kata Kunci: Retribusi, Wisatawan, Umat Hindu