PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA DARI PATUNG AKAR BAMBU DI DESA TEMBUKU KABUPATEN BANGLI
Abstract
Sebuah hasil atau produksi benda yang berasal dari akal ataupun kecerdasan seseorang yang dapat meliputi teknologi, pengetahuan, sastra ataupun seni dengan dukungan waktu, pikiran, biaya serta pengorbanan tenaga yang berupa sebuah Hak yang dapat diterima atau diberikan terhadap suatu subyek hukum atas penciptaan benda tersebut dinamakan Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini mengenai pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap hasil karya patung akar bambu di desa tembuku kabupaten bangli. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hak cipta dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pengerajin patung akar bambu terhadap penjimplakan patung tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan dengan pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Metode penggumpulan data dalam penelitian iniĀ menggunakan dengan cara wawancara. Pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap hasil karya cipta patung akar bambu cenderung diarahkan terhadap bagaimana pelanggaran yang merugikan atau berdampak pada hak ekonomi pencipta.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Patung Akar Bambu.