PELAKSANAAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PRODUK KADALUARSA DI PROVINSI BALI
Abstract
Badan POM berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, pengawasan setelah produk diijinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Pasal 8 Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha diarang memperdagangkan barang atau produk kadaluarsa kepada konsumen. Namun dalam faktanya masih banyak pelaku usaha yang mejual produk kadaluarsa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Memahami proses pengasawan Badan POM kepada pelaku usaha terkait makanan yang kadaluarsa dan untuk Memahami bagaimana upaya penyelesaian dari Badan POM terhadap pelaku usaha apabila masih menjual produk kadaluarsa. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang melakukan dengan observasi atau penelitian dengan secara langsung terjun kelapangan guna untuk mendapatkan kebenaran yang akurat dalam penelitian.
Hasil penelitian ini adalah Proses pengasawan yang dilakukan Badan POM kepada pelaku usaha terkait makanan yang kadaluarsa adalah pengawasan sebelum produk itu beredar dan setelah produk itu beredar. Upaya penyelesaian dari Badan POM terhadap pelaku usaha apabila masih menjual produk kadaluarsa adalah pemberian sanksi dan melakukan tindakan untuk memusnahkan produk tersebut langsung ditempat penjualan Tindakan selanjutnya apabila hal tersebut atas kelalaian penjual atau pelaku usaha, maka diberikan pembinaan untuk lebih memperhatikan jangka waktu kadaluwarsa produk yang diperjual belikan, dan apabila diketahui ada unsur kesengajaan, maka dapat dikenai sanksi
Kata kunci : BPOM, perlindungan konsumen, kadaluarsa