PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

  • Ni Made Dwi Julia Patria Dewi
  • I Made Dedy Priyanto
  • I Wayan Wiryawan

Abstract

Tulisan ini berjudul pertanggungjawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara,  pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dalam mengembalikan kerugian Negara. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan Pertanggung jawaban perdata ahli waris pelaku tindak korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 32,33,34, Ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap harta benda yang bisa dibuktikan harta benda tersebut dari hasil kejahatan korupsi. Tetapi jika tidak bisa dibuktikan bahwa harta yang ditinggalkan pewaris bukan dari hasil korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.


Kata kunci : pertanggungjawaban perdata, ahli waris, tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
DEWI, Ni Made Dwi Julia Patria; PRIYANTO, I Made Dedy; WIRYAWAN, I Wayan. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1-7, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41747>. Date accessed: 10 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>