PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK PADA USAHA ASONGAN DI SAYAN DELODAN MENGWI BADUNG
Abstract
Perlindungan hukum pekerja anak pada usaha asongan di Sayan Delodan, Mengwi, Badung dilatarbelakangi oleh adanya anak-anak yang terlibat aktif di dalam kegiatan ekonomi yang dialami oleh orang tuanya ataupun faktor lainnya. Pekerja anak harus memperoleh suatu perlindungan baik dari segi hukum dan sosialnya, namun yang terjadi realitanya bahwa perlindungan pekerja anak kurang mendapatkan perhatian. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun permasalahan sekaligus tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pekerja anak pada usaha asongan di Sayan Delodan, Mengwi, Badung serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum pekerja anak pada usaha asongan di Sayan Delodan, Mengwi, Badung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum pekerja anak pada usaha asongan di Sayan Delodan, Mengwi, Badung belum dapat ditegakkan secara efektif karena faktor ekonomi yang menyebabkan mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak terkait seperti pengusaha, orangtua, masyarakat, pemerintah dan lain-lain, serta faktor lain baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja masih kerap ditemukan.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, pekerja anak, usaha asongan