PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR RAKYAT DARI KEBERADAAN TOKO SWALAYAN DALAM RANGKA MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KABUPATEN TABANAN

  • Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani
  • I Made Sarjana
  • I Nyoman Mudana

Abstract

Aspek bisnis menjadi perhatian khusus dalam penerapan hukum yang berlaku dikarenakan proses kegiatan ekonomi tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah dan stakeholder terkait untuk melakukan upaya agar terciptanya persaingan sehat antara toko swalayan dan pasar rakyat yang sekaligus diharapkan dapat menjaga eksistensi pasar rakyat di daerah Tabanan dari keberadaan toko swalayan berjejaring dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan. Toko swalayan dan jaringannya dapat di katakan memegang kendali perdagangan pasar saat ini yang dapat mengancam keberadaan dari pasar rakyat. Persaingan usaha antara keduanya memang tidak bisa dihindari, yang mana hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam persaingan usaha tersebut. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang beranjak dari kesenjangan kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum pasar rakyat terhadap berjamurnya toko swalayan di daerah Kabupaten Tabanan dengan dikeluarkannya PERDA Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai payung hukum mengenai penataan toko swalayan, akan tetapi implementasi serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi  belum dilaksanakan dengan efektif oleh pemerintah Kabupaten Tabanan. Peran Pemerintah Tabanan untuk memberikan perlindungan terhadap pasar rakyat atas berkembangnya toko swalayan dan jaringannya adalah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan berkaitan dengan pelaksanaan PERDA Tabanan sebagai Pengawas dan Pembina. Penerapan PERDA Tabanan belum efektif, dimana dilihat dalam kenyataan masih banyak berjamurnya toko swalayan dan jaringannya.


 


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Tradisional, Toko Modern dan jaringannya

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
PRAMADANI, Gusti Ayu Nadina Utama; SARJANA, I Made; MUDANA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR RAKYAT DARI KEBERADAAN TOKO SWALAYAN DALAM RANGKA MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KABUPATEN TABANAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42086>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>