IMPLEMENTASI KETENTUAN RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH BANK BRI CABANG KARANGASEM
Abstract
Kabupaten Karangasem mempunyai banyak obyek wisata, yang sebagian masyarakatnya adalah pelaku UMKM, untuk kelangsungan usahanya banyak masyarakat melakukan prekreditan pada Bank. Jika masyarakat usahanya tidak lancar ,maka akan sulit untuk memenuhi kewajibannya pada Bank sehingga menimbulkan kredit macet, maka dari itu untuk menangani kredit macet, diadakannya upaya penyelamatan melalui restrukturisasi kredit. Tujuan penulisan tentang bagaimanakah ketentuan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem dan pelaksanaan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris, bersifat Deskriptif. Adapun sumber data primer dalam penelitian diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan informan dan data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum. Kesimpulan penelitian ini bahwa peraturan restrukturisasi kredit pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pelaksanaan restrukturisasi kredit pada Bank BRI Cabang Karangasem belum terlaksana dengan baik dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pada Bank serta debitur yang sulit ditemui karena tidak ada di tempat.
Kata Kunci : Peraturan, Restrukturisasi Kredit, Bank BRI Cabang Karangasem.