Akibat Hukum Dari Perjanjian Menyewakan Kembali Tanpasepengetahuan Pemilik Indekos (Pada Ciputra House)
Abstract
Skripsi ini berjudul Akibat Hukum dari Perjanjian Menyewakan Kembali Tanpa Sepengetahuan Pemilik Indekos (Pada Ciputra House). Seiring dengan perkembangan dan pola hidup masyarakat saat ini, semakin menikat pula kebutuhan akan hidupnya untuk memiliki tempat tinggal. Hal ini yang banyak menyebabkan masyarakat yang kurang mengetahui bila menyewakan kembali tidak di perbolehkan oleh Undang-Undang. Permasalahan adalah Bagaimana akibat hukum menyewakan kembali serta faktor-faktor penyebab pihak ketiga menyepakati perjanjian. Metode penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian empiris, dimana penelitian dilakukan berdasar fakta-fakta yang terdapat dilapangan yanggmengkajiipelaksanaan dan implementasi dalam ketentuan yang diatur perundang-undangan di masyarakat. Hasil penelitian di lapangan akibat hukum perjanjian menyewakan kembali tanpa sepengetahuan pemilik tidak sah pada ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman serta factor-faktor penyebab penyewa menyewakan kembali kepada pihak ketiga kamar di Ciputra House karena kurangnya ke sadar baik dari pihak penyewa atau pihak ketiga bahwa tindakan yang dilakukan pihak penyewa menyewakan kembali dilarang oleh Undang-Undang apabila tanpa persetujuan tertulis dari pemilik. Di sarankan bagi pemilik lebih berhati-hati dalam menyewakan kamar kos agar tidak terjadi pristiwa yang tidak di inginkan dan pihak penyewapun dalam menyewa harus menanyakan mengenai objek sewa tersebut secara langsung kepada pemilik.
Kata Kunci:PPerjanjian, Sewa-Menyewa, Akibat Hukum