IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 MENGENAI OBJEK WISATA ALAM AIR TERJUN NUNGNUNG
Abstract
Dalam menciptakan penataan ruang yang selaras diperlukan koordinasi antara peraturan tertinggi hingga yang paling rendah. Indonesia merupakan Negara dengan kekayaan alam melimpah yang memiliki nilai ekonomis dan daya tarik tersendiri. Khususnya di Bali, keindahan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung mampu memikat perhatian domestik dan mancanegara untuk datang berkunjung. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Objek Wisata Alam tersebut dan bagaimana partisipasi yang dilakukan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian alam disekitar kawasan Objek Wisata tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan perundang-undangan, data primer dan data sekunder. Adapun hasil penulisan ini adalah keberadaan Objek Wisata Alam Air Terjun Nungnung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033. Dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa Objek Wisata Air Terjun Nungnung termasuk ke dalam kawasan daya tarik wisata alam. Bentuk partisipasi yang telah dilakukan masyarakat diantaranya pengelolaan sampah, penyebaran informasi objek wisata, penanggulangan bencana alam, dan penyediaan fasilitas. Agar kenyamanan dikawasan Objek Wisata tetap terjaga diperlukan adanya renovasi kembali terhadap beberapa fasilitas yang tidak layak. Serta lebih diperjelas mengenai presentase hasil retribusi dan pengawasan dalam Perda Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Implementasi, Penataan Ruang, Bali