PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA PERUSAHAAN OUTSOURCING CV. ARBY JAYA, NUSA DUA, BALI
Abstract
Dunia usaha yang semakin berkembang di Indonesia mengalami persaingan yang ketat, sehingga membuat para pemilik perusahaan di Indonesia berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan untuk mencapai kinerja yang efektif serta efisien dengan memperkerjakan tenaga kerja Outsourcing. Maraknya perkembangan dibidang tenaga kerja khususnya penggunaan pekerja/buruh outsourcing selama ini menimbulkan berbagai macam penyimpangan - penyimpangan seperti pelanggaran terhadap hak – hak normative pekerja/buruh. Terhadap penyimpangan yang terjadi tersebut maka diperlukan upaya perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Dalam penulisan ini metode yang diguunakan ialah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan fakta.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa CV. Arby Jaya, Nusa dua, Bali belum mengimplementasikan UU No.13 th.2003 tentang ketenagakerjaan dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan pekerjanya. Pekerja juga Tidak mengetahui apa yang menjadi haknya setelah dikontrak kerja melebihi 3 (tiga ) tahun oleh perusahaan tersebut. Dan juga Terdapat ketidak sesuaian dalam penerapan persyaratan waktu kerja pada CV. Arby Jaya, Nusa Dua, Bali sehingga perusahaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Outsourcing