DEPOSITO BERJANGKA SEBAGAI JAMINAN GADAI PADA BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Jaminan deposito berjangka biasanya dilakukan dalam bentuk gadai karena deposito merupakan suatu piutang atas nama terhadap penerbit deposito yaitu pihak bank. Pengikatan jaminan dalam bentuk gadai tersebut dituangkan kedalam bentuk perjanjian jaminan gadai dimana gadai merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari perjanjian pokonya yaitu perjanjian kredit. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas mengenai proses pengikatan deposito berjangka sebagai jaminan gadai pada perjanjian kredit dan untuk mengetahui bentuk eksekusi gadai apabila debitur wanprestasi dengan jaminan deposito berjangka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa proses pengikatan deposito berjangka sebagai jaminan gadai pada perjanjian kredit dilakukan dengan lima tahapan diantaranya deposito akan dijadikan sebagai jaminan kredit, membuat akta perjanjian gadai, pemberian bilyet deposito, apabila debitur wanprestasi maka pemilik deposito harus memberikan kuasa terhadap bank untuk mencairkan deposito, sesuai jangka waktu perjanjian kreditnya maka kreditur akan memblokir deposito yang dijadikan sebagai jaminan kredit, dan bentuk eksekusi gadai apabila debitur wanprestasi maka debitur akan memberikan surat kuasa kepada bank untuk mencairkan deposito.
Kata Kunci : Deposito Berjangka, Jaminan Gadai, Dan Perjanjian Kredit.