EKSISTENSI SURAT PERINGATAN KREDITUR KEPADA DEBITUR TERKAIT KREDIT MACET DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI LELANG
Abstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam memberikan kredit perbankan akan dilakukan dengan hati-hati dan melalui analisis mendalam. Permasalahannya tidak semua kredit yang diberikan kepada debitur dapat dikembalikan dengan baik atau dapat dikatakan menuju arah kemacetan. Surat peringatan merupakan bukti tertulis kreditur yang digunakan sebagai upaya non litigasi yang diberikan terhadap debitur sebelum dinyatakan wanprestasi, tetapi dalam prakteknya seringkali debitur tidak mengakui menerima surat peringatan dari kreditur yang dapat mempengaruhi proses lelang, maka untuk mengetahui pengaruh dan eksistensi surat peringatan terhadap legalitas eksekusi hak tanggungan melalui lelang, digunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap aspek hukum perbankan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan data yang diperoleh surat peringatan memberikan pengaruh yang sangat penting dalam dunia perkreditan sebagai salah satu syarat dokumen khusus dalam permohonan penetapan lelang yang hingga saat ini masih digunakan sebagai salah satu alat tagih oleh kreditur kepada debitur bermasalah. Kata Kunci: Kredit macet, Lelang, Surat Peringatan