EKSISTENSI HAK CUTI KARENA ISTRI MELAHIRKAN BAGI PEKERJA PRIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang eksistensi hak cuti istri melahirkan bagi pekerja pria menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Dimana masih minimnya aturan atau ketentuan hak cuti istri melahirkan bagi pekerja pria dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Seharusnya jumlah hari hak cuti karena istri melahirkan bagi pekerja pria antara PNS dengan pegawai swasta berjumlah sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak cuti karena istri melahirkan bagi pekerja pria menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan mengapa pekerja pria wajib mendapatkan hak cuti ketika istrinya melahirkan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian secara normatif dengan dengan jenis pendekatan perundangundangan dan bahan kepustakaan. Di Negara Indonesia sendiri, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang pengaturan hak cuti istri melahirkan bagi pekerja pria. Pengaturan umum yang mengatur tentang pengaturan hak cuti istri melahirkan terdapat pada UU Ketenagakerjaan dimana terdapat pada Pasal 93 ayat 4 huruf e. Hak cuti karena istri melahirkan bagi pekerja pria membutuhkan waktu yang tidak singkat yaitu persiapan sebelum serta persiapan sesudah melahirkan membutuhkan perawatan serta kasih sayang yang intensif dari orang tuanya termasuk seorang ayah. Pemberian waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan kesehatan baik fisik, mental dan sosial pekerja/buruh tersebut. Selain itu hak cuti memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk melakukan kewajiban dan fungsi sosialnya, dengan cara berinteraksi dengan keluarga.
Kata Kunci : Hak cuti, Istri melahirkan, Pegawai swasta