TINJAUAN MENGENAI SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

  • Fajar Dewantoro
  • I Ketut Markeling

Abstract

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Jurnal ini mengacu pada 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) bagaimanakah pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? (2) bagaimanakah pengaturan sanksi rehabilitasi  dalam konteks pembaharuan hukum pidana di indoonesia? Metode dalam penyusunan jurnal ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan yaitu teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan jurnal bahwa Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi dapat ditunjukan apabila Tim Asesmen Terpadu telah rekomendasi bahwa seseorang pengguna tersebut apakah merangkap sebagai pengedar atau murni sebagai pecandu saja: (2) peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengakatagorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditunjukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan.


 


Kata Kunci: Jangka waktu, Rehabilitasi, Penyalahgunaan, Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
DEWANTORO, Fajar; MARKELING, I Ketut. TINJAUAN MENGENAI SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-10, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/42082>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>