PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTUNJUKAN YANG DIUNGGAH KE SITUS YOUTUBE TANPA IZIN
Abstract
Pelanggaran terhadap Hak terkait masih sering terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya rekaman pertunjukan musik yang diunggah ke Situs YouTube tanpa izin. Hal ini menyebabkan Penyanyi sebagai Pelaku Pertunjukan kehilangan hak ekonomi dan hak moral atas pertunjukan musiknya tersebut. Sehingga timbul permasalahan mengenai bagaimana pengaturan Hak Terkait serta perlindungan hukum bagi penyanyi apabila pertunjukkan musiknya diunggah ke Situs YouTube tanpa izin. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengaturan Hak Terkait serta perlindungan hukum bagi Pelaku Pertunjukan yang pertunjukan musiknya diunggah ke Situs YouTube tanpa izin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil studi diketahui bahwa Penyanyi yang pertunjukan musiknya direkam dan diunggah ke Situs YouTube tanpa izin, berhak mendapatkan haknya sebagai Pelaku Pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini dikarenakan dengan diunggahnya rekaman pertunjukan musiknya ke Situs YouTube khususnya melalui Vlog pribadi akan memberikan keuntungan secara komersil kepada pemilik Vlog tersebut. Sehingga pihak yang melakukan tindakan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Serta pihak yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Pelaku Pertunjukan, YouTube, Tanpa Izin