KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MEMBATASI AKSES MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Media Sosial adalah salah satu dari sekian banyak sumber informasi yang tersedia. Sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan informasi, akses media sosial dapat dikatakan sebagai bagian dari Hak Atas Informasi. Secara logika, maka pembatasan terhadapat akses media sosial dapat disebut sebagai pembatasan terhadap hak asasi manusia. Dalam penelitian ini akan menelusuri bagaimana kewenangan pemerintah dalam membatasi akses media sosial dan bagaimana pembatasan akses media sosial dalam prespektif hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif melalui metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan secara historis. Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, belum memiliki prosedur hukum yang jelas mengenai pembatasan tersebut. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembatasan terhadap akses media sosial dapat dilakukan jika terdapat ancaman terhadap keamanan nasional.
Kata Kunci : Pembatasan, Media Sosial, Hak atas Kebebasan Informasi