PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA
Abstract
Tindak pidana pemilihan umum merupakan suatu bentuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau bisa juga suatu organisasi yang dengan kesadarannya secara sengaja melakukan pelanggaran hukum, mengacaukan, menghalangi, serta mengganggu pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan menurut undang-undang pemilihan umum yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut perlu diketahui mengenai pengaturan aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini serta pengaturannya di masa mendatang. Penulisan ini bertujuan untuk mencari jawaban atas kedua permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan teori hukum yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan contoh kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pertentangan pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum Indonesia lebih berpedoman kepada hukum yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana seorang aparatur sipil negara yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, oleh karena itu undang-undang pemilihan umum perlu diuji ke mahkamah konstitusi agar tidak lagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga pengaturannya di masa mendatang sesuai dengan apa yang terdapat dalam hierarki perundang-undangan.
Kata Kunci : Netralitas, Pengaturan, Pemilihan Umum, Aparatur Sipil Negarayan