LEGALITAS OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pengertian tertangkap tangan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana tertangkap tangan yaitu keadaan seseorang yang berbuat suatu tindak pidana dan diketahui oleh penyidik saat melakukan atau setelah melakukan tindak pidana tersebut tanpa adanya penjebakan. Sedangkan, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengatur mengenai operasi tangkap tangan. Sehingga, terjadi kekosongan norma hukum yakni tidak diaturnya operasi tangkap dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan operasi tangkap tangan dan kualifikasi tertangkap tangan dengan operasi tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan laporan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara tertangkap tangan dan operasi tangkap tangan. Karena tidak diaturnya pengertian operasi tangkap tangan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan multitafsir apakah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan operasi tangkap tangan sah atau tidak. Dengan demikian maka ke depannya perlu diatur mengenai pengaturan khusus mengenai operasi tangkap tangan beserta teknis pelaksanaanya sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan operasi tangkap tangan.
Kata Kunci : Tertangkap Tangan, Operasi Tangkap Tangan, Korupsi