Desa adat Dalam Pengelolaan Tanah Adat Bali Berbasis Kebijakan Daerah
Abstract
Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi berdasarkan hak konstitusionalnya. Namun penjabaran dalam Peraturan perundang-undangan tidak ada mengatur mengenai status desa adat sebagai subyek hukum. Ketidakjelasan status desa adat menyebabkan desa adat kurang berani melakukan tindakan terhadap tanah adat termasuk pengelolaan tanah adat. Dalam membahas persoalan ini metode penelitian normatif tepat digunakan untuk menjawab isu ketidakjelasan status desa adat. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap kejelasan status desa adat sebagai subjek hak kepemilikan atas tanah yang berimplikasi pada kewenangan desa adat dalam pengelolaan tanah adat di Bali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar kepemilikan atas tanah adat oleh desa adat telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subjek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah dan kewenangan desa adat dalam pengelolaan tanah adat diatur dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa adat Di Bali.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.