PEMAKSAAN PERKAWINAN SEBAGAI FAKTOR TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pemaksaan perkawinan merupakan fenomena yang sering terjadi dan dianggap biasa di kalangan masyarakat, namun nyatanya perbuatan ini dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kekerasan seksual merupakan perilaku seksual atau hubungan seksual yang tidak seharusnya, membawa kerugian, serta merusak. Artikel ini membahas mengenai alasan pemaksaan perkawinan dapat dikategorikan sebagai faktor terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dibahas pula mengenai perspektif hukum pidana terkait pemaksaan perkawinan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagai perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan dapat menjadi perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran atas hak asasi manusia dan dapat menjadi faktor terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, yang mana pengaturan pemidanaan atas pemaksaan perkawinan ini diatur dalam KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Pemaksaan Perkawinan, Perkawinan