KEWAJIBAN PEMBERI FIDUSIA DALAM HAL OBYEK JAMINAN FIDUSIA DIRAMPAS NEGARA
Abstract
Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan dimana penguasaan benda tetap berada pada debitur. Debitur bisa saja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan benda jaminan fidusia dirampas oleh negara. Perampasan yang dilakukan tentu akan merugikan kreditur. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia terjadi norma kosong atau tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai benda jaminan fidusia yang dirampas negara, bagaimana kedudukan benda jaminan yang dirampas serta bgaimana kewajiban debitur, sehingga jenis peneltian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Kedudukan benda jaminan fidusia yang dirampas negara menyebabkan benda jaminan fidusia menjadi milik negara dan tidak dapat dipergunakan oleh siapapun juga. Perampasan harus didasari oleh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta kewajiban debitur apabila benda jaminan fidusia dirampas negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur adalah dengan mengganti benda jaminan fidusia yang memiliki nilai yang setara berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikarenakan benda jaminan fidusia yang dirampas negara tidak menyebabkan hapusnya jaminan fidusia sehingga debitur tetap harus melunasi utangnya kepada kreditur.
(Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Dirampas Negara, Kewajiban Pemberi Fidusia)