PERLINDUNGAN HUKUM ATAS VLOG DI YOUTUBE YANG DISIARKAN ULANG OLEH STASIUN TELEVISI TANPA IZIN
Abstract
Di era teknologi yang canggih, perkembangan karya cipta sangat beragam dengan kreativitas tinggi banyak mengalamai tindakan plagiarisme dan piracy, salah satunya Vlog. Vlog atau Video Blog merupakan salah satu bentuk karya cipta yang diunggah ke situs YouTube menghasilkan keuntungan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perlindungan karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan bagaimana sanksi hukum atas kasus penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Adapun tujuan kajian ini yaitu untuk memahami perlindungan atas karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan untuk mengetahui sanksi hukum ketika terjadi penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari analisis yaitu bahwa Vlog yang diunggah ke YouTube sebagai bentuk karya cipta dibidang karya sinematografi sejatinya mendapat perlindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Hak Cipta meskipun dalam penjelasan pasal terkait masih menunjukkan norma kabur. Dalam hal Vlog yang disiarkan ulang oleh stasiun televisi tanpa izin mendapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dengan mengajukan gugatan ganti rugi atau mengadukan sebagai tindak pidana pelanggaran Hak Cipta.
Kata Kunci : Hak Cipta, Vlog, YouTube