TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNGJAWAB TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT TUMPAHAN MINYAK DI WILAYAH TUMPANG TINDIH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA YANG TERLETAK DI PERAIRAN SELAT MALAKA
Abstract
Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya wilayah tumpang tindih zona ekonomi eksklusif dan padatnya lalu lintas kapal-kapal besar di Selat Malaka, sehingga memiliki kemungkinan besar terjadinya tabrakan kapal dan menyebabkan tumpahnya minyak ke laut yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan laut. Tentu saja hal tersebut menimbulkan tanggungjawab dan ganti rugi dari pemilik kapal terhadap pihak yang dirugikan atas pencemaran yang terjadi di wilayah tumpang tindih.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa landasan hukum mengenai penyelesaian batas wilayah (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka telah memadai dan diatur sedemikian rupa dalam peraturan internasional dan nasional masing-masing Indonesia dan Malaysia. Sehingga cara penyelesaian yang diutamakan adalah dengan mengadakan perjanjian. Sedangkan untuk masalah pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak dari tabtrakan kapal di wilayah tumpang tindih Selat Malaka maka, pertanggungjawabannya ditujukan kepada negara, pemilik kapal, orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi negara, yang berperan sebagai nahkoda ataupun operator kapal. Dengan adanya asas kepentingan umum juga maka Indonesia dan Malaysia dapat meminta tanggungjawab dan ganti rugi karena kepentingan bersama kedua negara untuk mengurangi, mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dilanggar.
Kata Kunci: Pencemaran Lingkungan Laut; Tanggungjawab; Tumpang Tindih; ZEE; Selat Malaka